Profil Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan untuk melaporkan hasil pemantauan terhadap pencapaian hasil pelayanan kesehatan, termasuk kinerja dari penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan di unit-unit pelayanan terkait.

Profil ini diterbitkan secara berkala setiap setahun sekali. Penerbitan profil ini berdasarkan data pelayanan dan data administratif tahun 2021 berisi data dari bulan Januari s/d Desember 2021. Dalam setiap penerbitan profil ini, selalu dilakukan berbagai upaya perbaikan, baik dari segi materi, analisis maupun bentuk tampilan fisiknya, sesuai masukan dari para pengelola program pelayanan dari unit – unit pelayanan terkait dilingkungan Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman.

Profil ini di harapkan dapat menjadi salah satu media untuk memantau dan mengevaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, serta memberikan data yang dibutuhkan oleh para penentu kebijakan sebagai bukti untuk dapat dilakukannya pengambilan keputusan berdasarkan fakta ( evidence based decision making ). Selain itu, profil ini dapat digunakan sebagai sarana penyedia data dan informasi dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan sebagai mana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maupun yang telah diuraikan dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana kesehatan merupakan salah satu urusan Wajib Pemerintah Daerah.

Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan berfungsi dalam (1) penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; (2) pemeliharaan dan peningkatan  kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutahan medis; (3) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan (4) menyelenggarakan penelitian  dan pengembangan serta  penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

RSUD Sultan Sulaiman merupakan salah satu unit terdepan dalam pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang berfungsi memberikan pelayanan pengobatan, promosi kesehatan, pencegahan dan upaya rehabilitasi. Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan tersebut secara utuh maka sangat didukung oleh ketersediaan fasilitas medis dan non medis, ketersediaan sumber daya manusia dan sistem manajemen mutu yang terpadu dan terintegrasi dengan upaya pelayanan kesehatan

RSUD Sultan Sulaiman resmi berfungsi sejak diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 06 Januari 2007 dan ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas C berdasarkan Kepmenkes RI No 001/Menkes/SK/I/2008 tanggal 02 Januari 2008 dan izin operasional berdasarkan Kepmenkes RI No.HK.07.06/III/01/2008 tanggal 02 Januari 2008. Hal tersebut secara regulasi memberikan dukungan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai. Sejak mulai beroperasinya RSUD Sultan Sulaiman berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan SDM secara kuantitas dan peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan, dan melakukan pembenahan secara manajemen serta penyediaan peralatan medis dan non medis guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman. 

TUJUAN

Adapun tujuan pembuatan profil ini adalah untuk memberikan deskripsi tentang rumah sakit dan capaian pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman.

MANFAAT

Adapun manfaat yang diharapkan dari pembuat profil ini adalah :

  1. Masyarakat dapat mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai sudah menyediakan satu wadah pelayanan kesehatan kepada masyarakat yaitu RSUD Sultan Sulaiman;
  2. Masyarakat dapat mengetahui situasi pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman;
  3. Sebagai bahan kajian kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan dan pembenahan di RSUD Sultan Sulaiman guna peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

Gambaran Umum

RSUD Sultan Sulaiman adalah rumah sakit milik Pemerintahan Kabupaten  Serdang Bedagai. Rumah Sakit ini terletak di Ibu kota Kabupaten, dalam wilayah kerja Kecamatan Sei Rampah. Jarak RSUD Sultan Sulaiman ke Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Medan) berkisar ± 62 Km. Secara geografis Kabupaten Serdang Bedagai terletak dijalur Lintas Sumatera. RSUD Sultan Sulaiman ini terletak di areal tanah seluas 20.200 m2 dengan luas bangunan di tahun 2021 Sebesar 8814.747 m2, yang terdiri dari 34 sarana gedung.

Secara administratif, RSUD Sultan Sulaiman Kecamatan Sei Rampah  dikelilingin oleh 16 wilayah Kelurahan dengan batas-batas wilayah administratif kecamatan Sei Rampah:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Raja
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan desa Simpang Empat
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan desa Sei Rejo
  • Sebelah Barat berbatasan dengan desa Firdaus Estate

RSUD Sultan Sulaiman dengan kemampuan pelayanan kelas C ini        di dirikan pada tahun 2006 yang merupakan peningkatan dari puskesmas rawat inap Sei Rampah yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 06 Januari 2007 dan ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas C berdasarkan Kepmenkes RI No. 001/Menkes/SK/I/2008 tanggal 02 januari 2008 dan izin operasional berdasarkan Kepmenkes RI No.HK.07.06/III/01/2008 tanggal 02 Januari 2008. Hal tesebut secara regulasi  memberikan dukungan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Serdang Bedagai.

Sejak mulai beroprasinya RSUD Sultan Sulaiman berbagai upaya telah dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan sumber daya manusia (SDM) secara kuantitas dan peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan dan melakukan pembenahan secara manajemen serta penyediaan peralatan medis dan non-medis guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman. RSUD Sultan Sulaiman merupakan Salah satu unit terdepan dalam pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang berfungsi memberikan pelayanan pengobatan, promosi kesehatan, pencegahan dan upaya rehabilitasi. Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan tersebut secara utuh maka sangat didukung oleh ketersediaan fasilitas medis dan non medis, ketersediaan sumberdaya manusia dan system manajemen mutu yang terpadu dan terintegrasi dengan upaya pelayanan kesehatan.

RSUD Sultan Sulaiman merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang mempunyai wilayah kerja 17 Kecamatan dan 243 desa/Kelurahan, dengan jumlah penduduk sebesar 614.618 jiwa dengan luas wilayah 1.900,22 km2. Rumah sakit ini terletak di ibu kota Kabupaten, dalam wilayah  kerja Kecamatan Sei Rampah. Jarak RSUD Sultan Sulaiman ke Ibu kota Propinsi Sumatera Utara (Medan) berkisar ± 62 Km. Secara geografis Kabupaten Serdang Bedagai terletak dijalur lintas sumatera sehingga daerah Serdang Bedagai termasuk daerah rawan kecelakaan, dan hal ini menjadi peluang untuk perawatan dan tindakan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu Kabupaten Serdang Bedagai juga termasuk daerah rawan bencana dan hal ini memerlukan eksistensi RSUD Sultan Sulaiman sebagai sarana penyedia pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam.

Akses ke RSUD Sultan Sulaiman sangat  lancar karena terdapat jalur angkutan Kota yang melewati Rumah Sakit sehingga angkutan umum yang tersedia cukup banyak, disamping itu di mulut jalan arah dari Barat menuju RS terdapat Akses Jalan yang senantiasa lancar karena merupakan jalan lintas Sumatera yang padat dengan keceepatan yang tinggi, hal tersebut sangat menguntungkan bagi RSUD Sultan Sulaiman.

RSUD Sultan Sulaiman ini terletak di areal tanah seluas 20.200 m2 dengan luas bangunan 8814.747 m2, yang terdiri dari 34 sarana gedung pada tahun 2020. RSUD Sultan Sulaiman dengan kemampuan pelayanan kelas C ini di dirikan pada tahun 2006 yang merupakan peningkatan dari puskesmas rawat inap Sei Rampah.

Aset Rumah Sakit

Aset  adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan Rumah Sakit . Pengelolaan Aset (kekayaan) Rumah Sakit merupakan hal yang sangat penting karena  untuk memantau dan menghitung serta memanfaatkannya  secara optimal. Manajemen asset berfungsi untuk informasi perjalanan asset secara keseluruhan, memuat berapa banyak aset dan biayanya, pemanfaatan, kondisi dan pemeliharaan serta lokasi penyimpanan. Hal ini juga berfungsi untuk  mencegah dari hilangnya asset, perhitungan pajak dan depresiasi.

Dasar Operasional

RSUD Sultan Sulaiman sudah beroperasi dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak Tahun 2008. Hal tersebut tentunya didasari oleh landasan hukum sebagai berikut :

  • Kepmenkes RI nomor : HK.07.06/III/01/2008 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan RSUD Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara;
  • Ijin Mendirikan dan Oprasional RS Kelas C dan D No: 001/II/DPMP2TSP-SB/I/2018
  • Kepmenkes RI nomor : 001/Menkes/SK/I/2008 tentang penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai No.6 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSUD Serdang Bedagai;
  • Sertifikan Pengakuan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor : KARS .SERT/262/XII/2018 tentang Akreditasi Rumah Sakit dengan status akreditasi Lulus Tingkat dasar dengan masa berlaku 17 Desember 2021;

Tugas Pokok

RSUD Sultan Sulaiman sebagai tempat pelayanan kesehatan mempunyai Tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44  tahun 2009 BAB III Pasal 4 tentang Rumah Sakit yaitu yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan.

Fungsi

Untuk menjalankan tugas tersebut sebagaimana pasal 4 Undang – undang Rumah Sakit tahun 2009 mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka penigkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan .
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang

Struktur Organisasi RSUD Sultan Sulaiman

Penyelenggaraan RSUD Sultan Sulaiman tentunya membutuhkan tim penyelenggaraan  yang tersusun dalam suatu struktur organisasi rumah sakit. Tim penyelenggaraan ini diharapkan mampu mengoperasionalkan rumah sakit sesuai dengan program kerja dan kegiatan yang sudah di susun di RSUD Sultan Sulaiman. Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman dipimpin oleh Direktur yang membawahi satu orang Kepala Bagian Tata Usaha, dua orang Kepala Bidang, tiga orang Kepala Sub. Bagian dan enam orang Kepala Seksi, struktur Organisasi yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelayanan Kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman

Pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman selama kurun waktu 4 tahun terakhir menunjukan adanya peningkatan dan perkembangan baik secara insfrastruktur maupun aspek pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Secara umum pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman mengarah pada pelayanan rujukan secara paripurna seperti halnya pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit Kelas C.

RSUD Sultan Sulaiman mempunyai visi dan misi yang berorientasi pada rencana pembangunan nasional, pembangunan keshatan indonesia, dan rencana pembangunan serta kebijakan daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Adapun visi dan misi pelayanan RSUD Sultan Sulaiman adalah :

Motto

S : Senyum

E : Empati

R : Ramah

A : Amanah

S : Sigap

I : Ikhlas

Sedangkan jenis pelayanan yang diberikan di RSUD Sultan Sulaiman adalah :

  1. Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik terpadu)

Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengahruskan pasien tersebut dirawat inap.

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan yang berguna dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang diberikan terdiri dari beberapa spesialisas pelayanan yang dapat dikategorikan sebagai berikut :

  1. Klinik spesialis penyakit Dalam
  2. Klinik spesialis penyakit Anak
  3. Klinik spesialis penyakit Bedah
  4. Klinik spesialis penyakit Obstetri dan Kandungan
  5. Klinik spesialis penyakit Kulit dan Kelamin
  6. Klinik spesialis penyakit Mata
  7. Klinik spesialis penyakit Paru
  8. Klinik spesialis THT
  9. Klinik spesialis Jiwa
  10. Klinik spesialis Anasthesi
  11. Klinik spesialis Umum
  12. Klinik spesialis Gigi dan Mulut
  13. Klinik spesialis Forensik
  14. Klinik spesialis Cardiologi
  15. Klinik spesialis Syaraf
  16. Klinik spesialis Orthoped
  17. Klinik spesialis Griyatri
  18. Pelayanan Rawat Inap

Pelayanan rawat inap adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, dimana pasien diinapkan disuatu ruangan dirumah sakit. Pasien yang berobat di unit rawat jalan maupun di ruang gawat darurat akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan didalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.

Selain pelayanan kesehatan rawat jalan, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman juga memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dalam hal penyelenggaraan pelayanan opname dan pemulihan  kesehatan yang diberikan kepada pasien. RSUD Sultan Sulaiman mempunyai beberapa kelas perawatan opname yang dapat dikategorikan sebagai berikut :

  • Ruang Perawatan VVIP (terdiri dari 2 Tempat Tidur)
  • Ruang Perawatan VIP (terdiri dari 10 Tempat Tidur)
  • Ruang Perawatan Kelas I (terdiri dari 11 Tempat Tidur)
  • Ruang Perawatan Kelas II (terdiri dari 19 Tempat Tidur)
  • Ruang Perawatan Kelas III (terdiri dari 62 Tempat Tidur)
  • ICU (Terdiri dari 4 Tempat Tidur)
  • Perinatology (Terdiri dari 4 Tempat Tidur)
  • Isolasi ( Terdiri dari 5 Tempat Tidur)

Total Selurh tempat tidur yang ada di RSUD Sultan Sulaiman adalah 117 Bed.

  1. Pelayanan Gawat Darurat (24 jam)

Gawat Darurat adalah suatu keadaan yang mana penderita memerlukan pemeriksaan medis segera, apabila tidak dilakukan akan berakibat fatal bagi penderita.

Dalam hal pelayanan kesehatan emergency RSUD Sultan Sulaiman juga menyediakan Pelayanan Gawat Darurat yang beroperasi 24 jam. Hal ini sangat membantu dalam pemberian  pelayanan kesehatan pasien terutama dalam penanganan kasus-kasus emergency sehingga angka kematian pasien dapat diturunkan. Dalam pelayanan kesehatan di Ruang Gawat Darurat, pihak  RSUD Sultan Sulaiman sudah menyediakan tenaga kesehatan yang dibutuhkan seperti halnya Dokter Umum, Perawat, Bidan, dan tenaga kesehatan penunjang lainnya yang siap melayani pasien 24 jam.

  1. Pelayanan Bedah Sentral (Ruang Operasi)

Ruang operasi adalah suatu unit khusus di rumah sakit yang berfungsi sebagai daerah pelayanan kritis yang mengutamakan aspek hirarki zona sterilitas. Dengan adanya ruang operasi diharapkan kasus-kasus yang memerlukan tindakan pembedahan di Rumah Sakit.

Sejauh ini, pihak RSUD Sultan Sulaiman sudah mampu melakukan tindakan Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Obstetry dan Gynekologi, dan Dokter Anasthesi yang mampu untuk melakukan tindakan operasi. Jenis pelayanan operasi yang sudah pernah dilakukan adalah tindakan bedah umum dan tindakan bedah gynekologi.

  1. Pelayanan khusus

Sebagai sebuah layanan kesehatan paripurna, di instansi Rumah Sakit juga dilengkapi dengan ruangan yang diperuntukan bagi pasien dengan kondisi kritis maupun kondisi pemulihan seperti halnya layanan konsultasi terhadap penyakit-penyakit khusus. Sejauh ini pihak RSUD Sultan Sulaiman sudah menyediakan layanan khusus untuk melayani pasien yang dikategorikan sebagai berikut :

  • Pelayanan Rawat Inap Intensif (Intensive Care Unit, ICU)
  • Pelayanan Rawat Inap Bayi Baru Lahir (Neonatologi)
  • Klinik VCT (Voluntary Counseling and Testing) untuk HIV
  • Unit CST (Care Support and Treatment) bagi penderita HIV/AIDS
  • Unit DOTS untuk penanganan pasien TBC
  1. Pelayanan Penunjang Medis

Pelayanan penunjang medis merupakan sarana penunjang dalam penatalaksanaan penderita untuk membantu menegakkan diagnosis, memantau penyakit dan pengobatan serta menentukan prognosis suatu penyakit yang di derita pasien.

Sejauh ini pihak RSUD Sultan Sulaiman sudah memiliki sarana penunjang medis yang dijabarkan sebagai berikut :

  1. Instalasi Farmasi
  2. Instalasi Patologi Klinis (laboratorium)
  3. Instalasi Gizi
  4. Instalasi Radiologi
  5. Instalasi Rehabilitasi Medis
  6. Unit Tranfusi Darah (UTD)
  7. Instalasi Pemeliharaan Rumah Sakit (IPSRS)
  8. Instalasi kamar jenazah
  9. Laundry
  10. Unit Rekam Medis
  11. Instalasi Pengolahan Air Limbah
  12. Pelayanan Bedah Sentral
  13. Pelayanan ICU
  14. Instalasi Rumah Sakit adalah suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas dirumah sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan Medis yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri.

Sejauh ini pihak RSUD Sultan Sulaiman sudah memiliki Instalasi Penunjang Medis yang dijabarkan sebagai berikut :

  1. Instalasi Rawat Jalan
  2. Instalasi Gawat Darurat
  3. Instalasi Rawat Inap
  4. Instalasi Bedah Central
  5. Instalasi Gizi
  6. Instalasi Radiologi
  7. Instalasi Rekam Medik
  8. Instalasi Farmasi
  9. Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit
  10. Instalasi Pemeliharaan Air Limbah
  11. Instalasi Kesehatan Keselamatan Kerja
  12. Pelayanan Umum

Sebagai fasilitas pelayanan masyarakat, RSUD Sultan Sulaiman juga menyediakan fasilitas layanan umum. Hal ini tentunya dapat dinikmati masyarakat baik pasien yang datang berobat maupun keluarga pasien yang datang berkunjung.

Pelayanan umum dalam hal transportasi rujukan pasien tentunya sangat membantu terutama dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan. Bentuk pelayanan umum yang ada di RSUD Sultan Sulaiman dapat dirincikan sebagai berikut :

  • Sarana Parkir
  • Musholla
  • Transportasi Ambulan
  • Kantin
  1. Sumber Daya Manusia (SDM) di RSUD Sultan Sulaiman

Jumlah Karyawan mengalami kenaikan sebesar 1.103% dibandingkan dengan tahun 2020 Sumber daya manusia merupakan eleman organisasi yang sangat penting. Sumber daya manusia merupakan pilar utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam upaya mewujudkan visi dan misinya.

Rumah Sakit merupakan organisasi pelayanan jasa yang mempunyai kespesifikan dalam hal SDM, sarana dan prasarana dan peralatan yang di pakai. Sering rumah sakit dikatakan sebagai organisasi yang padat modal, padat sumber daya manusia, padat tekhnologi dan ilmu pengetahuan serta padat regulasi. Padat modal karena rumah sakit memerlukan investasi yang tinggi untuk memenuhi persyaratan yang ada. Padat sumber daya manusia karena di dalam rumah sakit pasti terdapat berbagai profesi dan jumlah karyawan yang banyak. Padat tekhnologi dan ilmu pengetahuan karena di dalam rumah sakit terdapat peralatan-peralatan cangih dan mahal serta kebutuhan berbagai disiplin ilmu yang berkembang dengan cepat. Padat regulasi karena banyak regulasi/peraturan-peraturan yang mengikat berkenaan dengan syarat-syarat pelaksanaan pelayanan di rumah sakit.

Sumber daya manusia yang ada di rumah sakit terdiri dari :

  1. Tenaga kesehatan yang meliputi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Perawat, Apoteker, bidan, analis kesehatan, asisten apoteker, ahli gizi, fisiotherapi, radiographer, dan rekam medis.
  2. Tenaga non kesehatan yaitu bagian keuangan, administrasi, personalia, dan lain-lain.

Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan pihak RSUD Sultan Sulaiman memiliki tenaga kesehatan yang mampu untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan berbagai profesi yang beraneka ragam. Berikut repapitulasi ketenagaan di RSUD Sultan Sulaiman.

Kunjungan Pasien ke RSUD Sultan Sulaiman

Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman sudah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sejak tahun 2008. Masyarakat sudah banyak menggunakan fasilitas kesehatan yang ada di rumah sakit tersebut. Hal ini tampak dari jumlah kunjungan pasien yang datang berobat semakin bertambah selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Demikian pula dari jenis penyakit yang ditangani di rumah sakit yang cenderung semakin beraneka ragam.

Secara geografis Kabupaten Serdang Bedagai terletak dijalur lintas sumatera sehingga daerah Kabupaten Serdang termasuk derah rawan kecelakaan, dan hal ini menjadi peluang untuk perawatan dan tindakan medis bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu Kabupaten

Serdang Bedagai juga termasuk daerah rawan bencana hal ini memerlukan eksistensi RSUD Sultan Sulaiman sebagai sarana penyedia pelayanan kesehatan bagi korban bencana alam.

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Rumah sakit adalah semua sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, tindakan medis yang dilaksanakan selama 24 jam melalui upaya kesehatan perorangan. Dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, maka rumah sakit perlu didukung oleh program kerja dan kegiatan yang berorientasi kepada operasional kegiatan di Rumah Sakit. Dalam hal pelaksanaan operasional rumah sakit, program kerja dan kegiatan menjadi tolak ukur dalam menopang kegiatan rutinitas rumah sakit.

Dalam perkembangannya rumah sakit telah berubah menjadi suatu institusi yang sangat kompleks sehingga memerlukan suatu manajemen yang baik. Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat diartikan keseluruhan upaya dan kegiatan secara komprehensif dan integratif yang menyangkut struktur, proses, outcome secara objektif, sistematik dan berlanjut memantau dan menilai mutu dan kewajaran pelayanan pasien, dan memecahkan maslaah-masalah yang terungkapkan sehingga pelayanan yang diberikan di rumah sakit berdaya guna dan berhasil guna.

           Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit perlu didukung oleh sumber daya yang di miliki meliputi sumber daya manusia, sarana, prasarana, peralatan medis, dan anggaran rumah sakit yang memadai. Semua program kerja dan kegiatan, hendaknya didukung oleh ketersediaan sumber dana yang cukup. Sehingga semua program kerja tersebut dapat terlaksanakan dengan baik. Selain itu dukungan dari berbagai pihakjuga tentunya sangat di perlukan guna membangun fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman demi tercapainya tingkat kepuasan pasien.

PENUTUP

Demikian profil ini di susun sebagai gambaran tentang pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman. Bantuan dari berbagai pihak sangat di dibutuhkan sehingga upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Sultan Sulaiman di masa akan datang dapat terpenuhi secara maksimal dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal sesuai dengan harapan dan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.